BOOK
REVIEW
Judul : PERLAWANAN KIAI DESA
Pemikiran dan Gerakan Islam K.H. Ahmad Rifa’i Kalisalak
Penulis : Dr. Abdul Djamil
Pnerbit : LKiS Yogyakarta
Tahun terbit : 2001
Cetakan : I
Ukuran : 14,5 x 21 cm
Juml. halaman :
xxxii + 279 halaman
ISBN : 979-8966-97-X
Deskripsi Umum
Buku yang pada mulanya adalah hasil penelitian sejarah
dalam disertasi ini cukup komprehensif membahas Rifa’iyah. Buku ini memiliki
tujuan untuk merekonstruksi sejarah dari aspek yang lain, yakni terhadap
pemikiran dan gerakan Islam KH Ahmad Rifa’i dari tahun 1786 sampai dengan 1876 sebuah
rentang sejarah di mana Indonesia belum memiliki namanya sebagai ‘Indonesia’.
Buku ini mengulas tiga hal pokok, yakni (1) Tipologi
pemikiran Islam di bidang Ushul, Fiqh dan Tasawuf KH. Ahmad Rifai,
(2) Dinamika gerakan Rifa’iyah selama pra dan pasca pembuangannya ke Ambon, dan
(3) Bagaimana tipologi pemikiran dan gerakannya terutama yang berkaitan dengan
isolasi terhadap kolonialisme.
Hasil
penelitian ini menyimpulkan hal-hal berikut ini: (1) Bahwa KH Ahmad Rifa’i
adalah tokoh sentral dalam dari jama’ah Rifa’iyah Tarajumah yang
memiliki sumbangan besar dalam pemikiran Islam tradisional selama abad ke-19,
(2) Tipologi pemikirannya yang menegaskan dasar Ahulussunah wal Jama’ah,
(3) Meski hasil pemikiran tersebut terbatas dipraktikkan oleh pengikutnya saja,
namun tetap memiliki korelasi dengan kebutuhan masyarakat di zaman tersebut,
dan (4) KH. Ahmad Rifa’i memiliki andil dalam menciptakan kebudayaan untuk
mengisolasi dari kolonialisme, terlepas baik dan buruk cara ‘isolasi’ tersebut. Karenanya cukup pantas ketika penulisnya
memberi judul yang mencolok, “Perlawanan Kiai Desa”.
Buku
ini merupakan rekontruksi sejarah intelektual dan sejarah sosial dari tokoh
gerakan Rifa’iyah yang bernama KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak menyangkut pemikiran
dan gerakan Islamnya. Yang dimaksud dengan sejarah intelektual disini adalah
rekonstruksi pemikiran Islam yang berserakan dalam tulisanya yang berjumlah 69,
terdiri dari tiga ilmu keislaman, yaitu Ushul, Fiqh, dan Tasawuf. Adapun
pengertian sejarah sosial dalam buku ini adalah rekonstruksi gerakan Islam Kiai
Rifa’i menyangkut dinamikanya ditengah gerakan sosial keagamaan pada abad ke-19.
Rekonstruksi akan menghasilkan tipologi tersendiri dan berbeda dengan pemikiran
dan gerakan lainya.
Dalam
melakukan rekonstruksi tersebut, dipergunakan pertimbangan sosiolgis sehingga
tampak pemikiran maupun gerakan Islamnya memiliki kaitan dengan suasana
Kalisalak dan sekitarnya pada abad ke-19. Inilah yang membedakanya dengan
tradisi pemikiran dan pergerakan Islam di Jawa pada saat itu. Secara rinci
dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama,
dilihat dari segi hubungan ajaran agama dengan dimensi ruang dan
waktu, pemikiran Rifa’i relevan dengan masyarakat Islam abad ke-19, khususnya
pedalaman Jawa Tengah. Ajaran mengenai sosok (‘Alim ‘Adil) adalah
refleksi dari kritiknya terhadap tokoh-tokoh agama yang mau bekerja sama dengan
penguasa asing (Belanda). Pandanganya mengenai rukun Islam satu dapat dipandang
sebagai upaya untuk memberikan legitimasi bagi orang-orang Islam diwilayah
pedesaan yang karena alasan tidak dapat menjalankan kewajiban Islam lainya
seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Dengan pandangan ini. Orang-orang
tersebut masih berstatus sebagai orang Islam yang memiliki banyak harapan
Pandanganya
mengenai pernikahan yang mengesankan adanya pengulangan (tajdid an-nikah) mencerminkan
kritiknya terhadap pejabat agama yang dinilainya tidak memenuhi persyaratan
untuk bertindak sebagai petugas nikah seperti saksi. Salah satu diantara syarat
tersebut adalah mursyid, yakni orang yang tidak melakukan tindakan
fasik. Sedangkan saksi nikah harus memenuhi 16 syarat, dua diantaranya tidak
cacat marwat dan tidak fasik.
Dari
penjelasan tentang persyaratan saksi nikah diatas, sebenarnya tidak ada
perbedaan mendasar antara pandangan antara pandangan Rifa’i dengan kitab-kitab
fiqh di dunia pesantren, hanya saja penerapanya, ia menekankan pada aspek yang
relevan dengan suasana keagamaan ditengah-tengah kekuasaan Belanda pada abad
ke-19. Karena sedemikian banyaknya penjelasan mengenai hubungan ajaran agama
dengan persoalan yang timbul pada waktu itu, maka pemikiran keagamaan Rifa’i
terlihat sedemikian rinci mengupas berbagai masalah masyarakat yang timbul.
Tipe kupasan yang sedemikian ini berakibat kurang memberikan ruang gerak bagi
pengikutnya untuk melakukan inovasi dalam memahami agama sejalan dengan tuntutan
keadaan yang selalu berkembang. Kondisi ini didukung oleh kenyataan bahwa
mayoritas pengikut Rifa’iyah hidup dalam lingkungan kebudayaan pedesaan
sehingga kurang dapat mengikuti irama perkembangan permasalahan sosial
keagamaan kontemporer.
Kedua,
dilihat dari segi hubunganya dengan kelompok keagaman lain,
pemikiran Islam Kiai Rifa’i memiliki semangat yang eksklusif karena ia terlihat
berusaha menciptakan isolasi secara kultural dengan kebudayaan penguasa. Akan
tetapi, unsur yang seharusnya dilihat dalam kerangka ruang dan waktu penjajahan
Belanda ini, ternyata berlanjut hingga pasca kemerdekaan dan bahkan hingga sekarang.
Kesan inilah yang menjadikanya sebagai aliran keagamaan yang disana-sini masih
menhadapi hambatan, mulai dari legalisasi pemerintah sampai dengan hubunganya
dengan masyarakat luas diluar Rifa’iyah.
Ketiga, dilihat dari segi faham keagamaan, pemikiran Rifa’i merupakan tipe
sinkronisasi antara aqidah, syari’ah, dan tasawuf. Pemikiranya dapat dipandang
sebagai tipe paling awal dalam merumuskan pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah
di Jawa yang pada intinya mengikuti pandangan ulama kepercayaan (taqqlid)
pada tiga bidang, yaitu Ushul, Fiqh, dan Tasawuf.
Cara
taqlid yang dikembangkan Kiai Rifa’i merupakan cermin dari upaya
kontekstualisasi pemahaman agama sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat
dalam menggali ajaran dari sumber pokoknya (al-Qur’an dan Hadits). Ia sadar
bahwa masyarakat Islam dalam konteks Kalisalak dan sekitarnya pada pertengahan
abad ke-19, tidak mungkin diajak untuk berijtihad yang menuntut berbagai
persyaratan, khususnya penguasaan ilmu-ilmu yang diperlukan untuk melakukan
ijtihad seperti bahasa Arab, ilmu tentang al-Qur’an, ilmu tentang Sunnah,
pengetahuan tentang posisi Ijma’, pengetahuan tentang Qiyas,
pengetahuan tentang tujuan hukum, bersihnya niat, dan i’tiqad-nya.
Keempat, dilihat dari segi hubungan antara norma dan kenyataan sosial,
pemikiran Kiai Rifa’i bercorak induktif, dalam arti berangkat dari fenomena
dilapangan yang sedemikian majemuk kemudian dicari refrensinya dari al-Qur’an,
Hadits, dan pandangan ulama. Karena tipe pemikiran seperti ini, ia terlihat
banyak mencampuri urusani diluar ibadah maah. Dibandingkan tokoh
sezamanya, seperti Nawawi al-Bantani, atau tokoh sebelumnya, seperti Arsyad
al-Banjari, Rifa’i memperlihatkan tipe tersendiri dalam pemikiranya. Pemikiran
Nawawi al-Bantani yang lebih banyak tinggal di Makah hingga wafatnya bercorak
deduktif sehingga kurang memiliki kepedulian terhadap suasana umat Islam
dibawah kekuasan penjajah. Seperti halnya Nawawi, Arsyad al-Banjari juga
memiliki corak serupa jika dilihat beberapa tuliasanya.
Dengan
tipe seperti ini, pemikiran Nawawi dalam berbagai kitab yang ditulis memiliki
ketahanan yang cukup lama dan tidak menimbulkan kontroversi. Kitab-kitabnya
masih banyak dibaca oleh kalangan pesantren di Indonesia. Keadaan yang sama
dialami oleh Arsyad al-Banjari yang hingga sekarang tulisanya masih dibaca
orang, khususnya di Kalimantan Selatan. Sebaliknya, pemikiran Rifa’i dengan
tipe induktif kurang dapat memiliki elastisitas untuk masa-masa yang akan
datang, sekalipun pada waktu itu benar-benar memberi kemudahan bagi umat Islam
dalam konteks lokal abad ke-19.
Dalam
konteks aneka ragam gerakan yang terjadi pada paruh pertama abad ke-19, gerakan
KH. Ahmad Rifa’i dapat digolongkan dalam gerakan keagamaan dengan corak
tradisional yang memiliki implikasi sosial (Reliogio-Traditional Movement).
Ciri-ciri utamanya memiliki elemen-elemen seperti loyalitas lokal (local
loyalty), hubungan kekerabatan (kin solidarity), dan
hubungan-hubungan berdasarkan status tradisional (traditional status
relations). Elemen pertama, terlihat pada kuatnya keterikatan
anggota gerakan kepada tokoh sentral (KH. Ahmad Rifa’i). Anggota gerakan
melihat sosok Rifa’i sebagai guru dengan berbagai macam kelebihan, mulai dari
kedalaman ilmu agama sampai dalam hal-hal luar biasa yang lazim dimiliki oleh
kekasih Tuhan (wali). Sedemikian kuatnya keterikatan
tersebut sehingga loyalitas pengikut terhadap ajaranya bertahan cukup lama
(hingga sekarang), meskipun sering dianggap sebagai gerakan pengacau oleh
berbagai kalangan. Kondisi ini memiliki implikasi lain, yaitu kesulitan anggota
gerakan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat, khususnya dalam
penerapan ajaran Islam ditengah masyarakat modern.
Hubungan
kekerabatan menjadi elemen penting dari tipe gerakan Rifa’iyah yang sejak
Rifa’i membangun komunitas santri di Kalisalak. Komunitas yang dibentuk melalui
pengajaran Islam dengan kitab Tarajumah ini memiliki ikatan yang kuat
sehingga mengkhawatirkan pemerintaah kolonial di satu pihak dan birokrat
tradisional di lain pihak. Fanatisme antar hubungan antar sesama anggota sering
melampui batas-batas hubungan darah sehingga warga Rifa’iyah yang satu
merupakan saudara bagi yang lain.
Hubungan
antar anggota berdasarkan status tradisional, terlihat adanya hierarki dimana
para kiai menduduki posisi tertinggi. Hal ini terlihat pada posisi kiai
tersebut pada acara pengajian, pelaksanaan shalat Jum’at, pengulangan
perkawinan, dan anggota bilangan Jum’at.
Semuanya memperlihatkan apresiasi yang sedemikian tinggi kepada kiai atas dasar
ajaran Rifa’i mengenai figur ‘Alim ‘Adil.
Implikasi
yang muncul dari tipe gerakan keagamaan yang demikian ini adalah adanya
hambatan dalam komunikasi secara luas dengan masyarakat Islam lainya. Otoritas
Rifa’i yang sedemikian kuat mengemukakan pandangan agama menjadikan
murid-muridnya tidak dapat berpikir alternatif. Mereka kurang melakukan
mobilitas ke luar dan bahkan sejak awal mengisolir diri dari kebudayaan kota.
Situasi ini digambarkan oleh laporan berbagai pihak kepada penguasa kolonial
yang menganggapnya membawa ajaran Islam sesat dan menyalahkan orang Islam lain
yang tidak masuk kedalam kelompok-kelompoknya. Jika pemerintah melihat fenomena
gerakan Rifa’i sebagai bahaya laten yang sewaktu-waktu dapat mengobarkan
semangat anti pemerintah, maka kalangan birokrat Jawa (priayi) menempatkanya
sebagai sosok kiai yang perlu diwaspadai karena ajaranya cenderung menyalahkan
orang Islam lainya.
Selain
itu, pemikiran modern tidak dapat berkembang sejalan dengan tuntutan zaman
karena keterpakuan pada loyalitas lokal tanpa memiliki peluang untuk melakukan
inovasi pemikiran. Meskipun begitu, sebagai gerakan yang selalu dihadapkan pada
berbagai tuduhan negatif, ia memiliki kemandirian dalam konsolidasi yang
dibuktikan dalam sejumlah pertemuan besar yang mereka selenggarakan dan
penghimpun dana untuk mencapai tujuan organisasi. Tipologi gerakan keagamaan
yang bersifat tradisional tersebut pada dasarnya merupakan gerakan budaya yang
bertujuan menciptakan isolasi kultural dengan kekuasaan secara terbuka atau
protes secara diam
(silent
protest) Gerakan seperti ini merupakan konsekuensi logis dari
ketidakberdayaan menghadapi kekuasaan secara terbuka atau merupakan alternatif
lain dalam bentuk mobiliasasi internal melalui kekuatan ajaran agama, kharisma
tokoh, dan solidaritas anggota-anggotanya.
Kelebihan
Buku
ini sangat berbobot dan layak untuk dibaca, hal ini dapat dilihat dalam Perjalanan
panjang yang harus dilalui oleh peneliti selama meneliti pemikiran dan gerakan
KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak serta romantikanya menjadikan waktu yang cukup lama,
selain penelitian terhadap arsip dan
karyanya yang terdapat di Belanda. Begitujuga keterlibtan peneliti selama
meneliti kehidupan sehari-hari dengan warga Rifa’iyah dibeberapa wilayah
konsentrasinya juga memerlukan waktu tersendiri untuk dapat membuat korenstruksi
pemikiran dan gerakan yang muncul dari tokoh abad ke-19 ini. Kesempatan yang
diberikan oleh warga Rifa’iyah kepada peneliti untuk memberikan ceramah di
berbagai wilayah Rifa’iyah merupakan pengalaman berharga yang amat berguna bagi
pemaknaan atas data yang peneliti peroleh selama penelitian.
Saran
Rifa’iyah
sebagai sebuah organisasi para santri KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak, Batang Jawa Tengah
Indonesia sudah seharusnya harus tetap eksis dan mengajarkan ajaran KH. Ahmad
Rifa’i sebab ajaran Rifa’iyah adalah pedoman hidup umat Islam yang benar-benar
menuruti ajaran Islam yang lurus, bagi para anggota Rifa’iyah masih perlu
menekankan pada umatnya untuk memahami dan mendalami ajaran kitabnya lebih
dalam dan hendaknya diselaraskan dalam tasarruf ajaranya dengan
lingkungan dan daerah dengan kelapangan dan keterbukaan isi ajaran secara lebih
luas.
Keunikan
Rifa’iyah
merupakan satu diantara aliran-aliran dalam Islam di Indonesia, yang dalam
praktek keagamaanya memiliki tradisi fiqh yang khas dan unik. Rifai’yah,
sebagai organisasi para santri dari KH. Ahmad Rifa’i asal Kalisalak Batang,
Jawa Tengah, dalam pandangan masyarakat, dikenal banyak sebutan, seperti:
Tarjamah, Tarujamah, Ubudiyah, Budiah, dan Santri Kalisalak. Disebut demikian,
karena kitab-kitab yang ditulis oleh KH. Ahmad Rifa’i, sebagian besar merupakan
terjemahan dari kitab-kitab berbahasa Arab kedalam bahasa Jawa, agar dengan
mudah dapat dipahami oleh orang Jawa pada masa itu. Hal inilah yang menjadi
daya tarik pemikiran KH. Ahmad Rifa’i, disamping doktrin-doktrinya yang
menentang Pemerintah Kolonial dan pejabat tradisional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar