Senin, 09 April 2018

PERLAWANAN KIAI DESA


BOOK REVIEW

Judul               : PERLAWANAN KIAI DESA
                          Pemikiran dan Gerakan Islam K.H. Ahmad Rifa’i Kalisalak
Penulis             : Dr. Abdul Djamil
Pnerbit             : LKiS Yogyakarta
Tahun terbit     : 2001
Cetakan           : I
Ukuran            : 14,5 x 21 cm
Juml. halaman : xxxii + 279 halaman
ISBN               : 979-8966-97-X

Deskripsi Umum
Buku yang pada mulanya adalah hasil penelitian sejarah dalam disertasi ini cukup komprehensif membahas Rifa’iyah. Buku ini memiliki tujuan untuk merekonstruksi sejarah dari aspek yang lain, yakni terhadap pemikiran dan gerakan Islam KH Ahmad Rifa’i dari tahun 1786 sampai dengan 1876 sebuah rentang sejarah di mana Indonesia belum memiliki namanya sebagai ‘Indonesia’.
Buku ini mengulas tiga hal pokok, yakni (1) Tipologi pemikiran Islam di bidang Ushul, Fiqh dan Tasawuf KH. Ahmad Rifai, (2) Dinamika gerakan Rifa’iyah selama pra dan pasca pembuangannya ke Ambon, dan (3) Bagaimana tipologi pemikiran dan gerakannya terutama yang berkaitan dengan isolasi terhadap kolonialisme.
Hasil penelitian ini menyimpulkan hal-hal berikut ini: (1) Bahwa KH Ahmad Rifa’i adalah tokoh sentral dalam dari jama’ah Rifa’iyah Tarajumah yang memiliki sumbangan besar dalam pemikiran Islam tradisional selama abad ke-19, (2) Tipologi pemikirannya yang menegaskan dasar Ahulussunah wal Jama’ah, (3) Meski hasil pemikiran tersebut terbatas dipraktikkan oleh pengikutnya saja, namun tetap memiliki korelasi dengan kebutuhan masyarakat di zaman tersebut, dan (4) KH. Ahmad Rifa’i memiliki andil dalam menciptakan kebudayaan untuk mengisolasi dari kolonialisme, terlepas baik dan buruk cara ‘isolasi’ tersebut. Karenanya cukup pantas ketika penulisnya memberi judul yang mencolok, “Perlawanan Kiai Desa”.
Buku ini merupakan rekontruksi sejarah intelektual dan sejarah sosial dari tokoh gerakan Rifa’iyah yang bernama KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak menyangkut pemikiran dan gerakan Islamnya. Yang dimaksud dengan sejarah intelektual disini adalah rekonstruksi pemikiran Islam yang berserakan dalam tulisanya yang berjumlah 69, terdiri dari tiga ilmu keislaman, yaitu Ushul, Fiqh, dan Tasawuf. Adapun pengertian sejarah sosial dalam buku ini adalah rekonstruksi gerakan Islam Kiai Rifa’i menyangkut dinamikanya ditengah gerakan sosial keagamaan pada abad ke-19. Rekonstruksi akan menghasilkan tipologi tersendiri dan berbeda dengan pemikiran dan gerakan lainya.
Dalam melakukan rekonstruksi tersebut, dipergunakan pertimbangan sosiolgis sehingga tampak pemikiran maupun gerakan Islamnya memiliki kaitan dengan suasana Kalisalak dan sekitarnya pada abad ke-19. Inilah yang membedakanya dengan tradisi pemikiran dan pergerakan Islam di Jawa pada saat itu. Secara rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, dilihat dari segi hubungan ajaran agama dengan dimensi ruang dan waktu, pemikiran Rifa’i relevan dengan masyarakat Islam abad ke-19, khususnya pedalaman Jawa Tengah. Ajaran mengenai sosok (‘Alim ‘Adil) adalah refleksi dari kritiknya terhadap tokoh-tokoh agama yang mau bekerja sama dengan penguasa asing (Belanda). Pandanganya mengenai rukun Islam satu dapat dipandang sebagai upaya untuk memberikan legitimasi bagi orang-orang Islam diwilayah pedesaan yang karena alasan tidak dapat menjalankan kewajiban Islam lainya seperti shalat, puasa, zakat, dan haji. Dengan pandangan ini. Orang-orang tersebut masih berstatus sebagai orang Islam yang memiliki banyak harapan
Pandanganya mengenai pernikahan yang mengesankan adanya pengulangan (tajdid an-nikah) mencerminkan kritiknya terhadap pejabat agama yang dinilainya tidak memenuhi persyaratan untuk bertindak sebagai petugas nikah seperti saksi. Salah satu diantara syarat tersebut adalah mursyid, yakni orang yang tidak melakukan tindakan fasik. Sedangkan saksi nikah harus memenuhi 16 syarat, dua diantaranya tidak cacat marwat dan tidak fasik.
Dari penjelasan tentang persyaratan saksi nikah diatas, sebenarnya tidak ada perbedaan mendasar antara pandangan antara pandangan Rifa’i dengan kitab-kitab fiqh di dunia pesantren, hanya saja penerapanya, ia menekankan pada aspek yang relevan dengan suasana keagamaan ditengah-tengah kekuasaan Belanda pada abad ke-19. Karena sedemikian banyaknya penjelasan mengenai hubungan ajaran agama dengan persoalan yang timbul pada waktu itu, maka pemikiran keagamaan Rifa’i terlihat sedemikian rinci mengupas berbagai masalah masyarakat yang timbul. Tipe kupasan yang sedemikian ini berakibat kurang memberikan ruang gerak bagi pengikutnya untuk melakukan inovasi dalam memahami agama sejalan dengan tuntutan keadaan yang selalu berkembang. Kondisi ini didukung oleh kenyataan bahwa mayoritas pengikut Rifa’iyah hidup dalam lingkungan kebudayaan pedesaan sehingga kurang dapat mengikuti irama perkembangan permasalahan sosial keagamaan kontemporer.
Kedua, dilihat dari segi hubunganya dengan kelompok keagaman lain, pemikiran Islam Kiai Rifa’i memiliki semangat yang eksklusif karena ia terlihat berusaha menciptakan isolasi secara kultural dengan kebudayaan penguasa. Akan tetapi, unsur yang seharusnya dilihat dalam kerangka ruang dan waktu penjajahan Belanda ini, ternyata berlanjut hingga pasca kemerdekaan dan bahkan hingga sekarang. Kesan inilah yang menjadikanya sebagai aliran keagamaan yang disana-sini masih menhadapi hambatan, mulai dari legalisasi pemerintah sampai dengan hubunganya dengan masyarakat luas diluar Rifa’iyah.
Ketiga, dilihat dari segi faham keagamaan, pemikiran Rifa’i merupakan tipe sinkronisasi antara aqidah, syari’ah, dan tasawuf. Pemikiranya dapat dipandang sebagai tipe paling awal dalam merumuskan pengertian Ahlussunnah wal Jama’ah di Jawa yang pada intinya mengikuti pandangan ulama kepercayaan (taqqlid) pada tiga bidang, yaitu Ushul, Fiqh, dan Tasawuf.
Cara taqlid yang dikembangkan Kiai Rifa’i merupakan cermin dari upaya kontekstualisasi pemahaman agama sesuai dengan tingkat kemampuan masyarakat dalam menggali ajaran dari sumber pokoknya (al-Qur’an dan Hadits). Ia sadar bahwa masyarakat Islam dalam konteks Kalisalak dan sekitarnya pada pertengahan abad ke-19, tidak mungkin diajak untuk berijtihad yang menuntut berbagai persyaratan, khususnya penguasaan ilmu-ilmu yang diperlukan untuk melakukan ijtihad seperti bahasa Arab, ilmu tentang al-Qur’an, ilmu tentang Sunnah, pengetahuan tentang posisi Ijma’, pengetahuan tentang Qiyas, pengetahuan tentang tujuan hukum, bersihnya niat, dan i’tiqad-nya.
Keempat, dilihat dari segi hubungan antara norma dan kenyataan sosial, pemikiran Kiai Rifa’i bercorak induktif, dalam arti berangkat dari fenomena dilapangan yang sedemikian majemuk kemudian dicari refrensinya dari al-Qur’an, Hadits, dan pandangan ulama. Karena tipe pemikiran seperti ini, ia terlihat banyak mencampuri urusani diluar ibadah maah. Dibandingkan tokoh sezamanya, seperti Nawawi al-Bantani, atau tokoh sebelumnya, seperti Arsyad al-Banjari, Rifa’i memperlihatkan tipe tersendiri dalam pemikiranya. Pemikiran Nawawi al-Bantani yang lebih banyak tinggal di Makah hingga wafatnya bercorak deduktif sehingga kurang memiliki kepedulian terhadap suasana umat Islam dibawah kekuasan penjajah. Seperti halnya Nawawi, Arsyad al-Banjari juga memiliki corak serupa jika dilihat beberapa tuliasanya.
Dengan tipe seperti ini, pemikiran Nawawi dalam berbagai kitab yang ditulis memiliki ketahanan yang cukup lama dan tidak menimbulkan kontroversi. Kitab-kitabnya masih banyak dibaca oleh kalangan pesantren di Indonesia. Keadaan yang sama dialami oleh Arsyad al-Banjari yang hingga sekarang tulisanya masih dibaca orang, khususnya di Kalimantan Selatan. Sebaliknya, pemikiran Rifa’i dengan tipe induktif kurang dapat memiliki elastisitas untuk masa-masa yang akan datang, sekalipun pada waktu itu benar-benar memberi kemudahan bagi umat Islam dalam konteks lokal abad ke-19.
Dalam konteks aneka ragam gerakan yang terjadi pada paruh pertama abad ke-19, gerakan KH. Ahmad Rifa’i dapat digolongkan dalam gerakan keagamaan dengan corak tradisional yang memiliki implikasi sosial (Reliogio-Traditional Movement). Ciri-ciri utamanya memiliki elemen-elemen seperti loyalitas lokal (local loyalty), hubungan kekerabatan (kin solidarity), dan hubungan-hubungan berdasarkan status tradisional (traditional status relations). Elemen pertama, terlihat pada kuatnya keterikatan anggota gerakan kepada tokoh sentral (KH. Ahmad Rifa’i). Anggota gerakan melihat sosok Rifa’i sebagai guru dengan berbagai macam kelebihan, mulai dari kedalaman ilmu agama sampai dalam hal-hal luar biasa yang lazim dimiliki oleh kekasih Tuhan (wali). Sedemikian kuatnya keterikatan tersebut sehingga loyalitas pengikut terhadap ajaranya bertahan cukup lama (hingga sekarang), meskipun sering dianggap sebagai gerakan pengacau oleh berbagai kalangan. Kondisi ini memiliki implikasi lain, yaitu kesulitan anggota gerakan untuk menyesuaikan dengan dinamika masyarakat, khususnya dalam penerapan ajaran Islam ditengah masyarakat modern.
Hubungan kekerabatan menjadi elemen penting dari tipe gerakan Rifa’iyah yang sejak Rifa’i membangun komunitas santri di Kalisalak. Komunitas yang dibentuk melalui pengajaran Islam dengan kitab Tarajumah ini memiliki ikatan yang kuat sehingga mengkhawatirkan pemerintaah kolonial di satu pihak dan birokrat tradisional di lain pihak. Fanatisme antar hubungan antar sesama anggota sering melampui batas-batas hubungan darah sehingga warga Rifa’iyah yang satu merupakan saudara bagi yang lain.
Hubungan antar anggota berdasarkan status tradisional, terlihat adanya hierarki dimana para kiai menduduki posisi tertinggi. Hal ini terlihat pada posisi kiai tersebut pada acara pengajian, pelaksanaan shalat Jum’at, pengulangan perkawinan, dan anggota bilangan  Jum’at. Semuanya memperlihatkan apresiasi yang sedemikian tinggi kepada kiai atas dasar ajaran Rifa’i mengenai figur ‘Alim ‘Adil.
Implikasi yang muncul dari tipe gerakan keagamaan yang demikian ini adalah adanya hambatan dalam komunikasi secara luas dengan masyarakat Islam lainya. Otoritas Rifa’i yang sedemikian kuat mengemukakan pandangan agama menjadikan murid-muridnya tidak dapat berpikir alternatif. Mereka kurang melakukan mobilitas ke luar dan bahkan sejak awal mengisolir diri dari kebudayaan kota. Situasi ini digambarkan oleh laporan berbagai pihak kepada penguasa kolonial yang menganggapnya membawa ajaran Islam sesat dan menyalahkan orang Islam lain yang tidak masuk kedalam kelompok-kelompoknya. Jika pemerintah melihat fenomena gerakan Rifa’i sebagai bahaya laten yang sewaktu-waktu dapat mengobarkan semangat anti pemerintah, maka kalangan birokrat Jawa (priayi) menempatkanya sebagai sosok kiai yang perlu diwaspadai karena ajaranya cenderung menyalahkan orang Islam lainya.
Selain itu, pemikiran modern tidak dapat berkembang sejalan dengan tuntutan zaman karena keterpakuan pada loyalitas lokal tanpa memiliki peluang untuk melakukan inovasi pemikiran. Meskipun begitu, sebagai gerakan yang selalu dihadapkan pada berbagai tuduhan negatif, ia memiliki kemandirian dalam konsolidasi yang dibuktikan dalam sejumlah pertemuan besar yang mereka selenggarakan dan penghimpun dana untuk mencapai tujuan organisasi. Tipologi gerakan keagamaan yang bersifat tradisional tersebut pada dasarnya merupakan gerakan budaya yang bertujuan menciptakan isolasi kultural dengan kekuasaan secara terbuka atau protes secara diam
(silent protest) Gerakan seperti ini merupakan konsekuensi logis dari ketidakberdayaan menghadapi kekuasaan secara terbuka atau merupakan alternatif lain dalam bentuk mobiliasasi internal melalui kekuatan ajaran agama, kharisma tokoh, dan solidaritas anggota-anggotanya.

Kelebihan
Buku ini sangat berbobot dan layak untuk dibaca, hal ini dapat dilihat dalam Perjalanan panjang yang harus dilalui oleh peneliti selama meneliti pemikiran dan gerakan KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak serta romantikanya menjadikan waktu yang cukup lama,  selain penelitian terhadap arsip dan karyanya yang terdapat di Belanda. Begitujuga keterlibtan peneliti selama meneliti kehidupan sehari-hari dengan warga Rifa’iyah dibeberapa wilayah konsentrasinya juga memerlukan waktu tersendiri untuk dapat membuat korenstruksi pemikiran dan gerakan yang muncul dari tokoh abad ke-19 ini. Kesempatan yang diberikan oleh warga Rifa’iyah kepada peneliti untuk memberikan ceramah di berbagai wilayah Rifa’iyah merupakan pengalaman berharga yang amat berguna bagi pemaknaan atas data yang peneliti peroleh selama penelitian.



Saran
Rifa’iyah sebagai sebuah organisasi para santri KH. Ahmad Rifa’i Kalisalak, Batang Jawa Tengah Indonesia sudah seharusnya harus tetap eksis dan mengajarkan ajaran KH. Ahmad Rifa’i sebab ajaran Rifa’iyah adalah pedoman hidup umat Islam yang benar-benar menuruti ajaran Islam yang lurus, bagi para anggota Rifa’iyah masih perlu menekankan pada umatnya untuk memahami dan mendalami ajaran kitabnya lebih dalam dan hendaknya diselaraskan dalam tasarruf ajaranya dengan lingkungan dan daerah dengan kelapangan dan keterbukaan isi ajaran secara lebih luas.

Keunikan
Rifa’iyah merupakan satu diantara aliran-aliran dalam Islam di Indonesia, yang dalam praktek keagamaanya memiliki tradisi fiqh yang khas dan unik. Rifai’yah, sebagai organisasi para santri dari KH. Ahmad Rifa’i asal Kalisalak Batang, Jawa Tengah, dalam pandangan masyarakat, dikenal banyak sebutan, seperti: Tarjamah, Tarujamah, Ubudiyah, Budiah, dan Santri Kalisalak. Disebut demikian, karena kitab-kitab yang ditulis oleh KH. Ahmad Rifa’i, sebagian besar merupakan terjemahan dari kitab-kitab berbahasa Arab kedalam bahasa Jawa, agar dengan mudah dapat dipahami oleh orang Jawa pada masa itu. Hal inilah yang menjadi daya tarik pemikiran KH. Ahmad Rifa’i, disamping doktrin-doktrinya yang menentang Pemerintah Kolonial dan pejabat tradisional.